Kamis, 08 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kulawarga jembar Pa H.E.Dulyaden (almarhum)& Ma H. Ika Ruhanah (almarhumah)
ANGGARAN DASAR
Simpay Kaya
Himpunan Ahli Waris Hj. Ika Ruhanah dan H. Endang Duljaden
BAB I
DASAR ORGANISASI
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Simpay Kaya (Himpunan Ahli Waris Hj. Ika Ruhanah dan H. Endang Duljaden)
Pasal 2
Simpay Kaya didirikan di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2007
Pasal 3
Simpay Kaya berkedudukan di Jl. Kartaatmaja No. 13/118 Bandung 40273
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
1. Visi dari Simpay Kaya adalah: Manjangkeun jariah sepuh dan menjaga tali silaturahmi.
2. Misi dari Simpay Kaya adalah: menciptakan kemandirian financial
Pasal 5
Fungsi dari Simpay Kaya adalah:
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota dari Simpay Kaya adalah keluarga besar H. Endang Duljaden
2. Keanggotaan Simpay Kaya bersifat tetap dan berlaku seumur hidup
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Kelengkapan organisasi Simpay Kaya terdiri dari :
BAB V
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 8
1. Kedaulatan organisasi tertinggi berada pada musyawarah
2. Musyawarah dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh 75% ahli waris dan 50% ditambah satu cucu dari H. Endang Duljaden
Pasal 9
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Pasal 10
Organisasi ini hanya dapat dibubarakan melalui Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh komponen organisasi
Pasal 11
Ahli waris tidak berhak untuk menjual asset yang dimilikinya dengan alasan apapun
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1. Anggaran Dasar ini adalah satu-satunya anggaran dasar Simpay Kaya yang mempunyai kekuatan yang mengikat keluar dan kedalam organisasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Simpay Kaya
Himpunan Ahli Waris Hj. Ika Ruhanah dan H. Endang Duljaden
BAB I
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
1. Untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola asset, Simpay Kaya membentuk Strategic Business Unit untuk mempermudah pengelolaan asset.
2. Strategic Business Unit adalah unit kegiatan bisnis Simpay Kaya dengan bidang usaha yang spesifik
Pasal 2
Simpay Kaya bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keluarga baik internal maupun eksternal
Pasal 3
Sebagai pengelola financial, Simpay Kaya bertanggung jawab terhadap keutuhan dan pengembangan asset yang dimiliki oleh Simpay Kaya, baik untuk kepentingan ahli waris maupun bagi kepentingan Keluarga besar H. Endang Duljaden
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan Simpay Kaya terdiri dari anak dan menantu Hj. Ika Ruhanah dan H. Endang Duljaden beserta anak cucunya
Pasal 5
Jenis-jenis anggota Simpay Kaya terdiri dari
1. Ahli Waris yang merupakan anak Hj. Ika Ruhanah dan H. Endang Duljaden
2. Cucu yang merupakan anak dan atau cucu dari ahli waris Hj. Ika Ruhanah dan H. Endang Duljaden
Pasal 6
Ahli waris mempunyai hak untuk duduk di Dewan Pengawas sedangkan cucu berhak untuk duduk di Dewan Pengurus
BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Dewan Pengawas adalah badan yang diketuai oleh salah satu ahli waris dengan anggota seluruh ahli waris yang berfungsi sebagai pengawas dan pengarah kegiatan Simpay Kaya.
Pasal 8
Dewan Pengurus adalah badan yang diketuai oleh seorang cucu yang berfungsi untuk mengelola asset Simpay Kaya untuk kegiatan financial yang berpotensi menghasilkan keuntungan
Pasal 9
Strategic Business Unit diketuai oleh seorang cucu dan bertanggung jawab langsung terhadap Manager Simpay Kaya
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 10
1. Keputusan Musyawarah merupakan kedaulatan tertinggi dalam organisasi
2. Musyawarah dipimpin oleh Manager Simpay Kaya
3. Keputusan lain di luar musyawarah merupakan tanggung jawab Manager Simpay Kaya
Pasal 11
Musyawarah dilaksanakan sedikitnya sekali dalam setahun.
BAB V
KEPEMILIKAN
Pasal 12
Untuk menjaga tali silaturahmi, maka ahli waris tidak diperkenankan untuk menjual, meminjamkan, menjaminkan dan atau mengalihkan kepemilikan saham di Simpay Kaya dengan alasan apapun
Pasal 13
1. Jika ahli waris meninggal dunia, maka hak kepemilikan asset akan menjadi milik keluarga yang ditinggalkan.
2. Anak ahli waris yang meninggal dunia berhak untuk duduk di Dewan Pengawas.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
1. Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam aturan lainnya
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar